Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor dan kerjasama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi dalam keterangannya mengatakan bahwa banyak perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK.
Selain itu, dia menjelaskan terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
"Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara)," katanya seperti dikutip detikcom, Selasa (7/1/2020).
Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, OJK meminta perusahaan yang bergerak di bidang FP2PL untuk memenuhi dua hal sebagai berikut:
1. Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK; dan
2. Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
"Demikian informasi yang kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutupnya. dtc