Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samosir akhirnya memvonis Sebastian Hutabarat (SH) yang bersengketa dengan Jautir Simbolon (JS). Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis siang (9/1/2020), hakim akhirnya memutuskan mengganjar 2 bulan penjara kepada SH.
"Putusan hakim atas perkara kami dengan tuduhan fitnah terhadap saudara JS, 2 bulan penjara, persis sama seperti tuntutan jaksa dan putusan hakim terhadap saudara JS yang sudah menganiaya saya dan Jhohanes Marbun hingga berdarah darah, dan kemudian menyandera saya," kata SH saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui WA, Kamis sore (9/1/2020).
Terkait putusan itu, seterusnya, lanjut SH, ia akan mengajukan banding.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SH dan JS saling bersengketa setelah keduanya saling melapor ke polisi. SH melaporkan kasus penganiayaan yang diterimanya, sedangkan JS melaporkan SH karena merasa difitnah. Kasus itu bermula saat SH datang ke lokasi tambang milik JS di Samosir dan kemudian berselisih dan berujung pada saling lapor.