Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Patroli cyber tak hanya dilakukan polisi untuk menindak kejahatan di dunia maya. Tapi juga dimanfaatkan Divpropam Polri untuk mengamati tingkah laku anggota di media sosial.
Salah satu yang terciduk yakni anggota Polda Jatim, Bripda Firman Heriawan, pemilik akun Instagram @Firman Hersa. Dalam media sosialnya, Firman terlihat berpenampilan nyentrik dengan rambut mohawk.
Padahal dalam Peraturan Kapolri, seragam hingga penampilan anggota polisi telah diatur. Kasubdit Provos Polda Jatim AKBP Arif Mukti memaparkan, polisi yang berseragam wajib memiliki rambut rapi.
"Menurun Perkap tentang seragam kepolisian itu untuk anggota yang berseragam itu terutama Sabhara dicukurnya 3-2-1. Maksudnya bawah satu sentimeter, atas dua dan tiganya di atas," papar Arif kepada detikcom di Surabaya, Kamis (9/1/2020).
"Nah kalau yang pakaian preman itu bisa menyesuaikan dengan catatan tidak berlebihan. Kecuali mungkin yang undercover seperti intelijen, fungsi Jatanras dan narkoba bisa menyesuaikan dengan masing-masing lingkungan apabila ada TO dan sebagainya," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan polisi yang memiliki rambut mohawk? Arif menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Ndak boleh, silakan dilaporkan ke saya nanti saya tindak tegas. Tindakannya yang pertama akan kita cukur. Tindakan disiplin macam-macam. Ada tindakan administrasi, ada juga secara fisik. Seperti kita kita cukur pendek, tergantung atasannya," lanjutnya.
Sementara saat disinggung terkait Bripda Firman yang memiliki potongan Mohawk, Arif menyebut pihaknya masih menelusuri. Penelusuran ini terkait dari jajaran mana Firman berasal.
"Ini kami lagi cek personelnya dulu, apakah dia dari Polres apa dari Polda, nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami lakukan tindakan disiplin," ungkapnya.
Sedangkan di Polda Jatim, Arif mengakui beberapa bulan lalu pernah menindak polisi yang memiliki rambut Mohawk. "Ada (yang berambut mohawk). Tapi ndak banyak di polda. ada beberapa bulan yang lalu, sudah lama. Makanya ini baru saya cek, belum tahu anggota yang mana. Saya benarkan memang ada berita seperti itu," lanjutnya.
Sebelumnya, dari data yang diterima detikcom, berdasarkan Sprin Kadivpropam Polri Irjen Pol Sigit Widiatmono pada tanggal 7 Januari 2020, Biro Provos Divpropam Polri telah membentuk Tim Patroli medsos untuk melakukan pengawasan dan monitoring penggunaan medsos anggota dan PNS Polri dan akan melakukan peneguran dan tindakan disiplin anggota yang berperilaku buruk di medsos. dtc