Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyebut baru ada 11 menteri yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). KPK pun mengimbau agar semua pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi untuk LHKPN untuk yang terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai dengan saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri yang sudah lapor termasuk kemarin adalah Pak Wishnutama," kata Plt jubir pencegahan KPK, Ipi Maryati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).
Ipi menjelaskan LHKPN terdiri dari dua macam yaitu laporan periodik dan laporan khusus. Laporan periodik adalah untuk para pejabat publik yang sifatnya pelaporan berkala dan laporan khusus untuk pejabat yang baru menjabat pada periode ini.
"Jadi kita tunggu sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 tentang laporan periodik, sementara untuk yang ke laporan khusus mereka yang baru menduduki jabatan publik baru itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus melapor paling lambat adalah 3 bulan setelah dilantik," jelasnya.
Dia mengingatkan seluruh pejabat negara segera menyetorkan LHKPN. Dia juga mengatakan KPK akan membantu pejabat yang mengalami kesulitan dalam menyusun berkas LHKPN.
"Dan saya mau mengingatkan kembali seperti yang kemarin sudah saya sampaikan terkait dengan pelaporan LHKPN, untuk para pejabat publik kami mengimbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera meskipun masih ada cukup waktu sebetulnya. Tentu akan lebih baik kalau dilaporkan lebih cepat, dan jika mengalami kesulitan kami siap untuk memberikan asistensi atau bantuan dalam pengisian LHKPN," pungkasnya. dtc