Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk menangani permasalahan pada industri asuransi nasional, pemerintah sedang menyiapkan Lembaga Penjamin Polis (LPP). LPP ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi untuk pembentukan LPP. Saat ini kedua pihak sedang menyiapkan desain yang tepat untuk skema LPP.
"Persiapannya sudah terus jalan, kami mendesain yang namanya LPP dengan OJK dan pihak terkait," kata Suahasil usai pelantikan sebagai Anggota DK OJK Ex-Officio di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR RI.
"UU itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kami tahu, kalau dia merupakan UU itu memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.
Dia menjelaskan LPP ini nantinya juga untuk mengantisipasi kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan adanya LPP, diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tak terjadi lagi.
"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit, ya kita lihat proses internal," jelas dia.(dtf)