Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ketua DPRD Samosir, Saut M Tamba menang atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, terkait status tersangka oleh Polres Samosir kepadanya dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Kades Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir pada April 2019. Praperadilan ditempuh karena penetapan tersangka kepadanya dinilai penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak ada tanda tangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.
Praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Permohonan kita telah dikabulkan pengadilan, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis,” sebut Saut melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang kepada wartawan, Rabu (15/1/2020), di Samosir.
Rion mengatakan, semua keputusan hakim tunggal yang menyidangkan prapid, mengabulkan seluruh permohonan kliennya Saut Martua Tamba setelah beberapa kali disidangkan. “Putusan sidang kemarin,” ujarnya.
Saut Martua Tamba mengatakan, upaya praperadilan yang ditempuhnya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.“Kita mohon maaf kepada warga Samosir, karena persoalan ini telah menyita perhatian publik,” sebutnya.