Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terjadi pertumbuhan pada premi asuransi komersial yakni Rp 261,65 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan angka tersebut tumbuh 6,08% dibandingkan periode 2018 sebesar 4,1%.
"Industri asuransi tidak terimbas isu yang sedang kita tangani sekarang," kata Wimboh di PTIJK di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Meski demikian, walaupun tumbuh industri asuransi masih membutuhkan perhatian khusus.
"Kita sadari butuh perhatian yang lebih serius. Kami sampaikan saat ini industri asuransi belum pernah direformasi, berbeda dengan perbankan yang pasca 97-98 butuh reformasi selama 5 tahun," ujar Wimboh.
Menurut Wimboh reformasi industri keuangan non bank bisa dilakukan dengan perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas publik.
Selain itu OJK mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas.
Dia menjelaskan premi asuransi jiwa pada 2019 tercatat Rp 169,86 triliun turun 0,2% secara year on year (yoy) dan premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun naik 20,07% yoy.
Wimboh mengungkapkan permodalan industri asuransi tercatat memadai yakni risk based capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 329,3% dan 725% lebih tinggi dari treshold 120%.(dtf)