Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menyebut dibutuhkan perbaikan untuk regulasi pengawasan pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini pemerintah sedang menggodok penguatan sektor keuangan dalam Omnibus Law.
Menurut dia, dalam UU nomor 9 tahun 2016 tentang penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) saat ini yang menjadi landasan pembentukan Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya fokus pada masalah bank sistemik.
"Untuk lembaga keuangan non bank, tidak tercermin di dalam UU PPKSK yang pada dasarnya untuk pencegahan dan penanganan krisis keuangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia menjelaskan KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas paling tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengatakan dalam pembahasan KSSK, tim KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisaris OJK, dan LPS juga menyadari bahwa penanganan lembaga keuangan nonbank saat ini masih dilaksanakan oleh undang-undang masing-masing lembaga, dan tidak memiliki cakupan untuk ditangani bersama dalam KSSK.
"Jadi dalam hal ini OJK ada UU pasar modal meski dia masih sangat kuno, yang perlu diamandemen melihat perkembangan sekarang," tambah dia.
Memang, pasar modal masih mengacu pada UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Penanganan lembaga keuangan nonbank juga masih mengacu pada Undang-Undang OJK dan Undang-Undang perasuransian. Meski begitu, KSSK juga tetap berkoordinasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan karena stabilitas sistem keuangan mencakup seluruh jasa keuangan.
"Artinya masih dibutuhkan adanya beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa menjawab," jelasnya.
Dia menambahkan dalam melakukan simulasi krisis, terindikasi bahwa belum ada landasan hukum yang memadai untuk otoritas (KSSK) melakukan tindakan.
"Dibutuhkan penyempurnaan sehingga kami anggap sebagai salah satu prioritas karena PPKSK menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan perlu kita sempurnakan," imbuh dia.(dtf)