Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pihak kepolisian akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani. Sebelumnya ibu tiga anak ini, sudah melewatkan dua kali panggilan polisi.
Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Dipo Latief, mantan suaminya. Berkas perkara ibu tiga anak itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Namun saat dipanggil sejak berkasnya lengkap, ia dua kali mangkir. Umrah dan sakit, menjadi alasan Nikita saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Soal ini, pihak kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid pun memberi tanggapan. Ada alasan wanita 33 tahun itu seperti mengulur-ngulur waktu.
"Dia ya sempat meminta izin, ya memang waktu itu dia sakit, tapi juga kan dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya nggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ungkap Fahmi Bachmid, sang pengacara kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Tak ada perlawanan dari pihak Nikita saat polisi menjemput dirinya tadi malam. Ditambahkan Fahmi, kliennya itu kooperatif.
Nikita menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini, Dipo Latief bertindak sebagai pelapor yang juga mantan suami Nikita.(dth)