Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ketahuan memanen 25 tandan buah segar (tbs) sawit milik PT Karimun Aromatic, seorang pelaku tertangkap security dan diserahkan ke polisi, sedangkan 3 orang temannya berhasil kabur melarikan diri.
Kejadian itu pada Kamis (30/1/2020) jam 22.00 WIB - Jumat (31/1/2020) jam 03.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Karimun Aromatic di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham dan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad saat dihubungi, keduanya mengatakan, seorang tersangka dan barang bukti diserahkan pelapor, yakni scurity PT Karimun Aromatic ke Polsek Pangkalan Susu.
"Sesuai degan Laporan Polisi No:LP/XI/I/2020/SU/LKT/SEK-PKL SUSU tanggal 31 Januari 2020. Pada 30 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB pelapor, yakni scurity bersama saksi yang juga scurity sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PT Karimun Aromatic, tepatnya di block 22 afdeling 1 Desa Pangkalan Siata. Pelapor merasa curiga melihat ada cahaya lampu senter di areal perkebunan," kata AKP Rohmad.
Kemudian, lelapor dan saksi langsung menuju ke arah cahaya lampu senter dan melihat ada 4 orang laki-laki yang sedang mengambil/memanen buah kelapa sawit milik perkebunan.
Selanjutnya, pelapor beserta saksi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Namun hanya seorang pelaku yang berhasil diamankan atas nama Husaini (22) penduduk Dusun II Tungkam Abadi Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
"Sedangkan ke 3 orang lainnya melarikan diri. Kemudian Jumat dini hari pukul 03.30 WIB, pelapor dan saksi membawa pelaku serta barang bukti berupa 25 tbs kelapa sawit, 1 unit senter, 1 kereta sorong dan 1 dodos bergagang kayu, ke Polsek Pangkalan Susu, guna diproses hukum yang berlaku di NKRI," kata mereka lagi.