Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Pihak kurator mengumpulkan para agen, mitra, dan jemaah Abu Tours untuk menyampaikan perkembangan pencairan aset travel umrah ini. Hingga kini baru sekitar Rp 8,1 miliar uang yang terkumpul dari pencairan aset.
"Yang sudah di-appraisal itu nilainya Rp 8,1 M dari total kerugian Rp 1,6 triliun," kata kurator Abu Tours, Tasman Gultom, di Makasar, Jumat (31/1/2020).
Tasman mengatakan pihaknya mengumpulkan jemaah Abu Tours di Pengadilan Niaga Makassar untuk menyampaikan perkembangan pencairan aset milik Hamzah Mamba ini.
"Contoh sudah melakukan appraisal terhadap aset Abu Tours yang sudah ada di kami. Kedua kami jelaskan bahwa sebagian belum diserahkan oleh kejaksaan. Kami masih menunggu hal-hal yang sifatnya masih birokrasi," terangnya.
Dia mengatakan saat ini sudah ada beberapa aset Abu Tours yang mereka pegang semisal puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, serta 2 ruko, dan 2 unit apartemen.
"Tapi semua belum di-appraisal. Yang baru di-appraisal Rp 8,1 M. Asetnya ini ada di Makassar, Jakarta, dan Kendari," kata dia.
Tasman juga menyebut proses pencairan aset Abu Tours ini tergolong cepat setelah keluarnya keputusan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Abu Tours pada 2019 lalu.
"Kendalanya tidak ada, kami masih normal normal saja, tidak lambat. Ini baru berjalan setahun, kalau kami ini sih cepat. Rencananya secepatnya kami mencari terus," ucapnya.
Selain aset, pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang kepada para jemaah Abu Tours untuk memudahkan pendataan. "Terus nanti verifikasi kembali karena ada yang double-double (nama)," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hakim memutuskan bahwa PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dinyatakan pailit dan asetnya dikembalikan ke jemaah melalui kurator yang telah ditunjuk.
"Di Abu Tours kan tidak ada perdamaian, PKPU langsung diputus pailit. Kedua tidak ada tuntutan disita sama negara," kata kurator Tasman Gultom saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/11/2019).dtc