Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Mulyadi (42) dan rekannya Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (4/2/2020) terjaring operasi Antik Toba 2020 Polres Langkat, karena kedapatan membawa sabu-sabu sebeeat 60,57 gram yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip warna bening.
Sabu-sabu itu rencananya akan dijual di Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara seharga Rp 20 juta, namun keburu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Penangkapan kedua orang tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono.
Dari informasi itu, kata AKP Adi Haryono, Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Tim Oprasional menyamar sebagai pembeli, dengan memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Mulyadi, yang tidak menaruh kecurigaan, bahwa calon pembelinya adalah polisi. Karena, tersangka sudah sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat.
Ketika tersangka dan rekannya Jeni Yusuf akan melakukan transaksi, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,57 gram.
Tersangka akan menjual sabu-sabu itu di Stabat dengan harga Rp 20 juta, dengan mengajak rekannya Jeni Yusuf sebagai supir. Tersangka Jeni Yusuf akan mendapatkan upah dari tersangka Mulyadi sebesar Rp 1 juta, katanya.