Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Muhammad Haikal (24), warga Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, penumpang bus Anugerah BL 7891 AA, Rabu (5/2/2020) terjaring razia Operasi Antik Toba Polres Langkat 2020 di Jalinsum Lingkungan l Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat, karena membawa sabu - sabu 100 gram.
"Bus yang ditumpangi tersangka setelah dihentikan, dan dilakukan penggeledahan, ada laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaannya, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merk sanlang yang diletakkan dikaki tersangka, didalamnya berisi 1 bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu - sabu seberat 100 gram (1 ons)," kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono.
Dijelaskan AKP Adi Haryono, pengakuan tersangka, barang bukti sabu - sabu yang dibawa tersangka milik seseorang, berinisial JN warga Aceh Pidie. Tersangka disuruh mengantarkan ke Medan, dengan janji upah Rp 3 juta jika sudah sampai di Medan, dan sudah diberikan Rp 800.000.