Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengalihan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak akan menurunkan manfaat yang akan didapatkan oleh pensiunan. Pernyataan ini diungkap terkait potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak mungkin terjadi penurunan, minimal sama. Bahkan yang ada mungkin peningkatan," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono, di Medan, Rabu (19/2/2020).
Sumarjono mengatakan, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang. Bentuk penghargaan minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti tunjangan beras, tunjangan suami/istri atau anak dan sebagainya.
Dikatakan Sumarjono, pemerintah juga mengadopsi program yang dibuat oleh beberapa negara lain yang sudah berhasil menjalankan program pensiun
Dari sisi aktuaria, jelas Sumarjono, pengelolaan jaminan sosial atau asuransi pasti akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga, pengelolaan dana akan lebih baik karena gotong-royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat.
Dengan prinsip nirlaba, kata Sumarjono, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta.
Hal ini sudah terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran.
Dikatakan Sumarjono, pengalihan program atas perintah regulasi merupakan hal yang normatif dilakukan. Bahkan BPJamsostek sendiri pernah melakukannya, ketika PT Jamsostek (Persero) sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, juga telah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja ke BPJS Kesehatan.
"Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti," katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS yang sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029. Terkait dengan pengalihan program tersebut, PT Taspen telah diminta untuk mempersiapkan Roadmap Pengalihan Program dimaksud ke BPJamsostek.