Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk menambah total libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta selama tahun 2020. Dari total libur 20 hari selama satu tahun, libur tahun 2020 ditambah 4 hari menjadi 24 hari.
Namun, pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) keberatan atas keputusan tersebut. Kadin menganggap penambahan libur ini dapat mengganggu rencana bisnis yang sudah dibangun oleh berbagai pelaku usaha di sektor lain selain sektor pariwisata.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo, pemerintah sudah mengajak perwakilan asosiasi pengusaha ketika mendiskusikan hal tersebut hingga dituangkannya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Bahkan, ia menyebutkan dari Kadin sendiri juga hadir.
"Kemarin Kemenaker hadir, Apindo, wakil dari Kadin hadir, lengkap. 2,5 jam loh itu rapat hanya untuk menambah 4 hari libur itu," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Tjahjo menegaskan, dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan asosiasi pengusaha memberikan pendapatnya dalam penetapan libur ini. Sehingga pada akhirnya pemerintah memperoleh hasil dan meneken SKB. "Ya tanya Kemenaker, kemarin ada semua menyampaikan pendapat," tegas Tjahjo.
Tjahjo menjamin, meski libur bertambah, layanan publik tak akan terganggu. "Dalam konteks ASN Kementerian lembaga dan daerah pasti jamin tidak akan ganggu layanan publik," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengaku tak dilibatkan terkait penambahan empat hari libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta. Hal itu dianggap dapat mengganggu rencana bisnis yang sudah dibangun oleh berbagai pelaku usaha di sektor lain selain sektor pariwisata.
"Sepengetahuan saya kami tidak diajak bicara. Kami memahami bahwa penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan motif mendorong kegiatan ekonomi konsumtif dan menggerakkan pariwisata. Itu tujuan yang baik. Namun, perlu diperhatikan juga penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," ujar Shinta, Senin (9/3/2020).
Shinta berpendapat, keputusan itu bakal mengganggu produktivitas bisnis yang seharus berjalan normal.
"Di sebagian besar sektor non pariwisata, akan ada produktivitas yang dikorbankan sementara beban biaya tenaga kerja terus berjalan sebagai fixed cost bagi perusahaan," paparnya.
Apabila sebuah perusahaan ingin tetap beroperasi di saat cuti bersama itu, maka ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.(dtf)