Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Insentif fiskal jilid kedua yang diterbitkan pemerintah pada April tahun ini dianggap kurang nendang. Sebab pemberian insentif tidak berlaku untuk seluruh sektor, khususnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh).
Dalam desainnya, pemerintah menyiapkan anggaran 8,6 triliun untuk insentif ini. Berlakunya untuk masyarakat yang bekerja di semua industri manufaktur. Pemberian insentif ini bisa dinikmati oleh pegawai berpenghasilan sampai Rp 200 juta per tahun.
"Menurut saya yang PPh 21 itu kurang nendang, harusnya semua sektor dapat. Karena semua terdampak, terutama jasa," kata Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Prastowo menilai pemerintah belum memberikan stimulus untuk seluruh lapisan masyarakat. Khususnya yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP). Meski tidak ada kewajiban dipotong pajak, namun pemerintah tetap memberikan insentif demi menjaga daya beli di tengah merebaknya wabah corona.
Dia bilang salah satu insentif yang bisa diberikan adalah berupa bantuan langsung tunai (BLT). Menurut dia, pada stimulus jilid pertama ada penambahan nilai manfaat pada program kartu sembako dan keringanan bunga KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hanya saja, lanjut Prastowo menjelaskan tidak semua masyarakat yang berpenghasilan PTKP ke bawah masuk dalam program kartu sembako. Jadi sebaiknya pemerintah harus bagaimana?
Lanjut ke halaman berikutnya
"Mesti ada cash transfer, BLT yang nilainya signifikan, nggak ada pilihan lain," ujarnya.
Dia pun menyarankan sumber dana BLT bisa dari beberapa anggaran belanja di tahun 2020. Khususnya anggaran belanja infrastruktur yang bisa ditunda ke tahun depan pelaksanaannya, serta menurunkan target penerimaan pajak.
"Sisir belanja APBN, belanja infrastruktur tunda ke tahun depan saja. Alokasikan buat subsidi rakyat, lalu target pajak dikurangi biar nggak agresif. Jangan pelitlah sama rakyat," ungkap dia.
Sementara itu, Sekertaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menilai masyarakat yang berpenghasilan rendah tetap mendapat insentif. Mulai dari pemanfaatan nilai program kartu sembako dan subsidi bunga untuk kepemilikan rumah (KPR).
"Pada kebijakan pertama terdapat stimulus yang diberikan untuk melindungi daya beli 40% masyarakat terbawah, yaitu kartu sembako dan subsidi bunga perumahan," kata dia.
Susi menjelaskan, dalam stimulus jilid pertama ada penambahan nilai manfaat RP 50.000 pada program kartu sembako. Sehingga, 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan manfaat sebesar Rp 200 ribu selama enam bulan ke depan dan anggaran tambahannya sebesar Rp 4,65 triliun.
Sementara untuk subsidi bunga perumahan, dikatakan Susi pemerintah menambahkan alokasi anggaran Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan 175.000 unit rumah.
"Melalui KPR bersubsidi diharapkan dapat mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia. dtc