Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peritel modern membatasi pembelanjaan bahan pokok dan penting (bapokting) di antaranya gula, mi instan, minyak goreng, dan beras melalui imbauan Mabes Polri. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, langkah itu perlu dilakukan untuk mencegah aksi spekulan, atau orang yang memborong sembako untuk dijual lagi dengan harga tinggi.
"Kita melihat sisi positifnya, untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply. Jadi belanja silakan, tapi sesuaikan dengan kebutuhan.Di sini artinya untuk menjaga kebutuhan semuanya ini tercukupi, sehingga tidak ada spekulan-spekulan yang akhirnya merugikan kita semua," kata Agus dalam teleconference harga dan ketersediaan bahan pokok, Rabu (18/3/2020).
Ia mengungkapkan, pembatasan ini hanya berlaku sementara hingga kondisi kembali normal. Selain itu, masyarakat pun tak dilarang belanja pada esok harinya jika di hari ini sudah berbelanja.
"Pembatasan ini bukan membatasi, hari ini beli, besok nggak boleh. Kalau hari ini beli, besok masih bisa, artinya ini untuk mengantisipasi spekulan saja," jelas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengungkapkan, pembatasan ini diawasi langsung oleh Satgas Pangan Mabes POLRI, dan diterapkannya oleh pegawai di masing-masing toko ritel.
"Kami memiliki SOP untuk melakukan fungsi ini, kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan dikala ditemukan hal-hal yang tidak sesuai situasi," ucap Roy.
Sebagai informasi, melalui Surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan Bapokting, masyarakat yang berbelanja di toko ritel modern hanya diperbolehkan membeli beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.
"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail [email protected]," tulis Mabes Polri dalam suratnya. dtc