Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan protokol jaga jarak/social distancing di setiap angkutan publik baik darat, laut, maupun udara. Protokol itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Dari protokol itu, masing-masing operator angkutan publik mengurangi jumlah penumpang, sebagai contoh dalam satu gerbong kereta api, pengurangan minimal 50% pun telah dijalankan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan protokol tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik berkurang hingga 70%.
Advertisement
"Penurunannya mencapai 40-70%," kata Adita dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (20/3/2020).
Penurunan jumlah penumpang tersebut dikatakannya sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
"Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Adita.
Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan protokol penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus.(dtf)