Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merealokasi anggaran untuk menangani virus Corona (COVID-19). Anggaran paling besar dipotong dari kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik sebesar Rp 871 miliar.
"Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relatif besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp 871 miliar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan COVID-19," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Kejaksaan RI telah melakukan perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan terhadap 8 item kegiatan.
Di antaranya kegiatan belanja sarana dan prasarana, kegiatan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya. Anggaran juga dipotong dari kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kejaksaan RI, kegiatan program pendidikan dan pelatihan, kegiatan program Lid, Pam, dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam.
Selain itu, anggaran Kejagung yang ikut dipotong adalah kegiatan program penanganan tindak perkara pidana umum. Serta kegiatan program penanganan tindak perkara pidana khusus dan HAM berat, dan terakhir dari kegiatan program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Kejagung memastikan adanya pemotongan sebagian anggaran tersebut tidak akan mengurangi kinerja institusinya. Kejagung juga memastikan pemangkasan anggaran tidak mengurangi hak aparatur kejaksaan.
"Perlu disampaikan bahwa dengan adanya perubahan postur anggaran dengan melakukan pemotongan, terutama terhadap kegiatan yang sudah lewat waktu sesuai program yang diprediksi sampai dengan akhir semester 1 maka dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak aparatur Kejaksaan dan tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya," ujar Hari. dtc