Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai penetapan status ini merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.
"Kalau menurut Undang-undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak. Itu besar. Yang kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, banyak sektor yang terdampak. Dan ini melumpuhkan sendi-sendi perekonomian secara nasional," kata Tauhid kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan, pemerintah terlambat menetapkan status tersebut ketika penjuru negeri sudah terdampak Corona. Ia menilai, penetapan satuan tugas (Satgas) penanganan Corona pun harusnya dilakukan sesudah ditetapkannya status bencana nasional.
"Sebenarnya dengan penetapan PSBB kemarin, sebenarnya itu sederhananya sudah masuk bencana nasional. Apalagi sudah dibentuk tim komando dari BNPB, itu sudah komando nasional. Sebenarnya penetapan bencana dulu baru tim komando, harusnya pembentukan ini semua di tangan presiden, baru presiden menyerahkan kewenangannya ke badan," urainya.
Akan tetapi, dampak penetapan status ini menurutnya sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III tahun 2020.
"Soal ekonomi saya kira memang sudah lebih dari cukup. Dampak ekonomi di triwulan pertama kan Kemenkeu sudah memperkirakan, sudah akan turun pertumbuhan ekonomi sampai triwulan ketiga. Baru akan recovery triwulan keempat, otomatis ini bencananya besar," jelas Tauhid.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai penetapan status ini lebih kepada penyebaran wabahnya.
"Dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional maka langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasionalnya. Jadi kaitannya dengan penanganan wabahnya. Status wabah itu tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomiannya," imbuh Piter.
Ia mengatakan, dampak Corona terhadap perekonomian sudah terlihat sebelumnya. Namun, dengan ditetapkannya Corona sebagai bencana nasional, belum berarti menetapkan pandemi tersebut juga bencana bagi perekonomian.
"Yang bencana itu adalah bencana dari wabahnya. Bukan bencana dari perekonomiannya. Perekonomiannya belum menjadi bencana. Tetapi wabah COVID-19 itu berpotensi menjadi bencana ekonomi. Tapi bencana ekonominya belum. Nah karena itu belum, dalam rangka menangani perekonomiannya, pemerintah punya langkah-langkah. Termasuk mempersiapkan stimulus dan sebagainya itu termasuk dalam rangka mencegah supaya tidak terjadi bencana ekonomi" terang Piter. dtc