Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bea masuk atas semua impor barang untuk keperluan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi virus Corona.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan virus Corona melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019. Namun kedua skema tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
"Ada kegiatan impor barang untuk penanganan COVID-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi. Seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawaan penumpang," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (19/4/2020).
Kementerian Keuangan akan menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri.
Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial.
"Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini," ucapnya.
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Untuk mendapatkan fasilitas ini, harus melakukan permohonan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. Kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$ 500 tidak perlu mengajukan permohonan, cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.
Jika nilai barang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan tetap diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$ 500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Jika jenis barang impor terkena ketentuan tata niaga impor, cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.
Kebijakan ini berlaku sampai berakhirnya masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait pelaksanaan kegiatan impor barang untuk keperluan COVID-19.(dtf)