Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.Pemerintah menetapkan 18 sektor usaha di luar manufaktur dapat insentif keringanan pajak. Pemberian fasilitas ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan mengumumkan secara resmi aturan tersebut pada pekan depan, sekaligus merilis PMK baru yang merevisi beleid sebelumnya.
"Kalau sesuai arahan ratas (rapat terbatas) kemarin, awal minggu depan sudah diumumkan, kan sekarang tinggal menunggu PMK saja," kata Susiwijono saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Susi menjelaskan payung hukum yang baru masih difinalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
"Itu yang disetujui di ratas kemarin, tapi detail pastinya menunggu penuangan di PMK," jelasnya.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid baru yang merevisi PMK Nomor 23 Tahun 2020 dirilis awal pekan depan.
"Mohon ditunggu, saat ini sedang finalisasi regulasinya, terutama penyusunan KBLI dan KLU dari masing-masing sektor tersebut. Mestinya minggu depan sudah bisa disampaikan," kata Hestu.(dtf)