Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut, Apri Budi menyebut belum ada keputusan apapun dari Mahkamah Partai terkait sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) X yang digelar 24 Februari 2020, yang mengasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Oleh karena itu, ia berpesan agar publik untuk tidak menelan informasi yang setengah-setengah tentang sidang mediasi di Mahkamah Partai Golkar.
Ditegaskannya, saat ini Mahkamah Partai Golkar masih melakukan sidang mediasi untuk berdamai. "Kemudian nanti akan digelar sidang pokok perkara. Dari sidang itu nanti majelis akan memutuskan hasil sidang dan membacakannya," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
"Masih belum ada keputusan apapun. Kita mengajak semua pihak untuk tidak mendahului sebelum adanya putusan Mahkamah Partai," lanjut Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Golkar Sumut itu.
Golkar Sumut, lanjut Apri Budi, tetap solid dan bersinergi menunggu instruksi dan arahan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk langkah ke depannya.
"Kita solid dan taat azas serta loyal kepada Ketum. Termasuk patuh soal wacana Musda Golkar Sumut diulang kapan dan di mana akan digelar," tegas Apri Budi.
BACA JUGA: Kubu Doli Kurnia Tanjung Tawarkan Musda Ulang Partai Golkar Sumut karena Hormati Ketua Umum
Musda X Golkar Sumut Diulang, Riza Minta Ahmad Doli Kurnia Dicopot
Di sisi lain, Apri Budi juga mengajak seluruh kader Golkar se-Sumut tetap menjaga soliditas yang sudah tercipta dengan baik ini dalam rangka menjaga nama baik partai.
"Dan terkhusus DPD Golkar kabupaten/kota se-Sumut, mari kita jaga kesejukan rumah kita masing-masing. Hanya kita yang bisa menjaga agar tidak dimasuki orang lain yang ingin mengacak-acak rumah kita sendiri," tuturnya.
Seperti diketahui Musda X beberapa waktu lalu menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Namun, di tengah jalan pihak yang tidak terima dengan hasil Musda melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Di sana, pihak penggugat dan tergugat menyepakati adanya Musda ulang.