Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik sejak pandemi virus Corona (COVID-19). Mereka merasa pemakaian listrik normal, bahkan ada yang rumahnya kosong namun mengalami kelonjakan tagihan listrik.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad menjelaskan ada perhitungan energi minimum selama 40 jam. Jadi walaupun rumah kosong, tagihan listrik akan tetap dihitung berdasarkan minimal pemakaian listrik selama 40 jam.
"Kita memang ada namanya energi minimum 40 jam. Itu lah yang akan ditagihkan. Jadi walaupun rumahnya kosong tetapi pelanggan harus dikenakan energi minimum yaitu jam nyala selama 40 jam," kata Ikhsan melalui telekonferensi, Rabu (6/5/2020).
Jika hasil tagihan listrik lebih besar dari minimum tadi, Ikhsan bilang, kelebihan bayar akan diperhitungkan untuk tagihan bulan depan.
"Kalau misalnya hasil rata-ratanya lebih besar daripada minimum tadi maka akan kita perhitungkan di rekening bulan depan. Jadi nggak usah khawatir semua datanya terdokumentasi rapi. Nanti bisa juga langsung direstitusi, dikembalikan," ucapnya.
Ia pun mengaku kasus seperti ini sudah banyak terjadi sebelumnya. Dikarenakan rumahnya kosong, maka petugas PLN mengambil rata-rata dari tiga bulan tagihan listrik sebelumnya.
"Banyak case seperti ini terjadi kami merestitusi pelanggan-pelanggan yang memang rumahnya kosong nggak bisa masuk dan sebagainya," ujarnya.(dtf)