Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Maria tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pantauan di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020), awalnya Menkum HAM Yasonna Laoly tiba lebih dahulu di Ruang VIP. Seperti diketahui, Yasonna memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.
Yasonna lalu mengikuti sejumlah protokol kesehatan ketibaan di Indonesia. Dia lalu masuk ke ruangan.
Selang 5 menit kemudian, Maria turun dari pesawat dan dibawa masuk ke ruangan. Dia memakai baju tahanan warna oranye, kupluk, dan masker.
Rencananya, Yasonna akan memberikan keterangan pers terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa. Hingga saat ini, jumpa pers belum dimulai.
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (dtc)