Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menkum HAM Yasonna Laoly berterima kasih kepada sejumlah pihak yang ikut membantu proses ekstradisi tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 17 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Di antaranya kepada Garuda dan BNI.
"Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Garuda, juga kepada BNI yang ikut bersama dengan kita. Pak Dirut Garuda, thank you. Yang ikut bersama dengan kita dan juga dengan BNI tentunya," kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Selain kepada BNI dan Garuda, Yasonna juga menyampaikan terima kasihnya kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Juga kepada Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antar semua lembaga. Kemenkumham, tentunya Pak Menko Polhukam, sebelum berangkat saya sudah melaporkan ke Pak Menko, sebelum berangkat. Saya bilang ke Pak Menko, kita rahasiakan dulu," katanya.
"Juga kepada Pak Mensesneg dan KSP pad waktu itu kita rahasiakan sebelum betul-betul yang bersangkutan ada di tangan kita," sambung Yasonna.
Selain itu, kata Yasonna, proses ekstradisi ini juga tidak terlepas berkat kerja sama dengan Bareskrim Polri, BIN, Kejaksaan hingga Kemlu. Dia juga secara khusus berterima kasih kepada Dubes RI untuk Serbia Chandra Widya Yudha
"Jadi ada Bareskrim, ada BIN, ada Binter, Kejaksaan, Kemlu, dan KBRI. Dan saya sebagai Menkum HAM berterima kasih kepada Bapak Dubes Chandra Widya Yudha yang betul-betul bekerja dengan hati, baik memuluskan upaya-upaya kita ini untuk mengekstradisi ibu MPR," kata Yasonna.
Seperti diketahui, siang ini Maria tiba di Indonesia. Maria tiba usai diekstradisi dari Serbia setelah tertangkap di Bandara Internasional Nikola Tesla Beograd Serbia pada 16 Juli 2019.
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.(dtc)