Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Bawaslu Nias Selatan undang Firman Giawa (Balon Wakil Bupati Nias Selatan) untuk mengklarifikasi terkait netral aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan surat undangan nomor: 256/Bawaslu-Prof.SU-14/PM.05.02/VII/2020. Firman Giawa sebagai terundang menghadiri undangan klarifikasi tersebut, Kamis (23/07/2020) di Kantor Bawaslu Nias Selatan.
Kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) Pilipus F Sarumaha, mengatakan, Firman Giawa diundang terkait kehadirannya saat pembacaan rekomendasi nama-nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem.
"Terkait pemanggilan atau undangan yang kami sampaikan kepada pak Firman Giawa, ini sebagai bagian penanganan dugaan pelanggaran Pilkada terkait dugaan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh bapak Firman Giawa," sebut Pilipus Sarumaha, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantor Bawaslu yang didampingi Ketua Bawaslu, Alismawati Hulu dan kordiv OSDM Harapan Bawaulu.
Pilipus Sarumaha menjelaskan, penanganan netral ASN ini telah diatur dalam Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 pada pasal 4 yang memberikan kewenangan Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan penindakan terhadap dugaan netralitas ASN.
Ditanyai tentang kehadiran Firman Giawa, saat deklarasi atau pembacaan nama-nama bakal calon di Partai Nasdem. Pilipus Sarumaha, menyebutkan bahwa terkait netralitas ASN itu telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 pada pasal 4 angka 14.
"Pada PP 53 tahun 2010 ini kategori pelanggaran ASN itu contohnya adalah kampanye melalui media sosial, dikomen. Kedua menghadiri deklarasi pasangan calon peserta pilkada. Kemudian melakukan foto bersama bakal calon pasangan calon. Kemudian menjadi pembicara atau narasumber partai politik. Kemudian melakukan pendekatan terhadap partai politik. Berdasarkan peraturan ini kita merencang untuk mencoba mengumpulkan keterangan-keterangan klarifikasi tersebut dan itulah yang kita lakukan pada hari ini. Jadi belum keputusan final, masih status pengumpulan bukti-bukti," jelasnya.
Pilipus Sarumaha menyebutkan, ada sekitar 7 pertanyaan yang dilontarkan kepada Firman Giawa saat itu. Akan tetapi Pilipus Sarumaha tidak dapat membeberkan poin-poin pertanyaan yang disampaikan, karena kata dia hal itu masih belum bisa dipublikasikan.
Ditempat yang berbeda, Firman Giawa saat dikonfirmasi terkait undangan klarifikasi Bawaslu Nias Selatan. Dia mengungkapkan bahwa dirinya diundang bukan sebagai ASN, namun atas nama pribadi yaitu Firman Giawa.
"Saya diundang untuk klarifikasi oleh Bawaslu itu bukan secara Dinas tapi secara pribadi, nyata dalam undangan disebut kepada Bapak Firman Giawa, SH.,MH, akhirnya yang saya jawab secara pribadi," ungkap Firman Giawa.
Dia membeberkan beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada beliau adalah seputar kehadiranya atas undangan partai Nasdem di Provinsi Sumatera Utara yang menerima rekomendasi dari partai Nasdem.
"Nah, ditanyai kepada saya apakah inisiatif Nasdem atau inisiatif bapak untuk mendaftar? Saya menjawab bahwa itu inisiatif saya sendiri, bukan Nasdem," beber Firman Giawa.
Ditambahkannya lagi, bahwa dia juga ditanyai apakah waktu menerima itu (rekomendasi) sudah izin kepada pimpinan? kata Firman Giawa, meniru pertanyaan yang disampaikan Bawaslu.
Lalu Firman Giawa menjawab, "Saya bilang pimpinan apa? Karena saya menghadiri ini atas nama Firman Giawa".
Firman Giawa, juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Nias Selatan juga pertanyakan terhadap dirinya soal penggunaan fasilitas negara dan SPPD.
"Mereka tanyakan apakah saya menggunakan fasilitas daerah? Saya menjawab bahwa saya tidak menggunakan fasilitas daerah. Apakah anda menggunakan SPPD, saya menjawab saya tidak menggunakan SPPD. Urusan dinas adalah urusan dinas, urusan pribadi maka itu urusan pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Firman Giawa, mengatakan dirinya juga dipertanyakan soal kedinasannya, Firman Giawa, menyebutkan bahwa yang diundang adalah Firman Giawa bukan dinas. Tapi sejauh itu dipanggilah pimpinan saya dan pimpinan DPRD Nias Selatan kalau kedinasannya terganggu.
"Sejauh sepengetahuan saya bahwa itu tidak terganggu," tukasnya.
Dia juga mengaku, bahwa dirinya telah hadir pada deklarasi Partai Nasdem itu, karena menurut dia undang-undang telah memberikan kebebasan kepada dirinya terkait itu. Dan siapapun bisa mencalonkan sebagai kepala daerah.
"Saya hadir disana bukan kader, hanya sebagai jembatan saja untuk mendapatkan rekomendasi dari partai Nasdem," tandasnya.
Terkait kapan pengunduran dirinya sebagai ASN, dia menjelaskan bahwa dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwa 5 hari setelah mendaftar baru memastikan pengunduran diri sebagai ASN.
Kata dia, saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Nias Selatan, tidak pernah ditanyai soal PP 53 tahun 2010 maupun tentang Perbawaslu yang mengatur pelanggarannyang dimaksud.
Dirinya mengaku bahwa dia tidak merasa bahwa telah melakukan pelanggaran, namun kata dia, Bawaslu sebagai polisi pemilu biarlah mereka nialai dan tergantung mereka bagaimana menilainnya.