Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (Nisut), M Ingati Nazara dan Otorius Harefa (Inoto), ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisut, Minggu (6/9/2020) kemarin, dinilai cacat syarat.
KPUD Nisut dinilai mengabaikan amanat PKPU serta mengangkangi surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang syarat pencalonan. Hal itu disampaikan Aris Harefa, unsur pemuda Lahewa kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (7/9/2020)
Menurutnya, dalam SE KPK Nomor: 07.1 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan bahwa tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai syarat pencalonan bupati, wali kota dan gubernur, hanya tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN sebagai mana dimaksud pada huruf b angka 1.
Demikian amanat PKPU nomor: 1 tahun 2020. Dikatakan, selain tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi berwenang, juga merupakan bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 huruf i.
Ia mengangap aneh karena Komisioner KPU Nisut bisa menerima dan menganggap sah pendaftaran Paslon Inoto yang kini menjadi pertanyaan masyarakat. Sementara syarat pencalonan yang disampaikan oleh Otorius Harefa calon wakil bupati, bukan tanda terima LHKPN, melainkan hanya hasil konfirmasi dalam bentuk Emaill dari KPK bahwa harta kekayaannya sudah dilaporkan.
"Kan aneh jika print out hasil konfirmasi itu dianggap bukti syarat yang sah. Sementara laporan kekayaan Otorius baru dilaporkan dan belum di verifikas oleh KPK. Jangan-jangan ada permainan raksasa dalam meloloskan dokumen pendaftaran itu," tuding Aris seraya meminta DKPP segera menyikapi dan mengusut permasalahan tersebut.
Sementara Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa melalui anggota komisoner, Inotonia Zega kepada sejumlah wartawan sebelumnya, selain mengakui dokumen Paslon Ingati dan Otorius tidak lengkap, juga diakuinya bahwa pendaftaran paslon Inoto di anggap sah karena petunjuk dari KPU Provinsi, sementara lima Komisioner KPUD di Nisut hanya mengikuti petunjuk.