Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait pernyataan Disvisi Hukum KPU Nias Utara (Nisut) Inotonia Zega, yang mengatakan penetapan Paslon bupati dan wakil bupati (Nisut) M Ingati Nazara - Otorius Harefa (Inoto) tak terpenuhi dengan alasan syarat Otorius belum lengkap, kian membingungkan.
Pasalnya, pada konfrensi pers yang digelar KPU Nisut, Minggu (13/9/2020), selain mengklaim dokumen pencalonan Paslon Ingati-Otorius terpenuhi, pernyataan dalam rekaman konfirmasi wartawan juga dibantah.
Dalam surat edaran KPK, memanng syarat utamanya adalah tanda terima LHKPN yang sudah diberi kode QR. Tapi terkait kasus Otorius, katanya, jangan salah, karena setiap bakal calon, tetap bisa menyampaikan LHKPN sampai tanggal 14-16 September 2020 atau satu hari sebelum masa perbaikan sebagaimana diatur dalam poin b.
"Makanya kemarin itu, saya sempat tegur pak Inotonia, koq cepat kali memberi kesimpulan, kita aja belum pleno, apalagi pak Otorius itu kan mantan pimpinan kita (Mantan Ketua KPU Nisut)," kata Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, meluruskan pernyataan Inotonia.
Ia juga mengatakan, soal informasi beredar, Inotonia memang merasa belum menyampaikan pernyataan seperti itu. Tapi kalau dalam rekaman ternyata benar, dan dia terlanjur ngomong, secara lembaga juga saya siap meminta maaf," kata Evorianus seraya meminta klarifikasi media.
Hal senada juga disampaikan Divisi Hukum KPU Nisut, Inotonia Zega. Dikatakan, pada PKPU Nomor 1 tahun 2020, setiap calon memang wajib memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Tapi pasca pendaftaran, KPU bukan saatnya melakukan penelitian. "Kami menerima pendaftaran karena syaratnya sudah ada. Bukan soal isinya sah atau tidak," kata Inotonia seraya meminta agar bisa saling memafkan.
Sementara dalam konfirmasi sebelumnya, Inotonia Zega mengatakan, pendafataran Otorius Harefa calon wakil bupati Nisut diterima karena petunjuk KPU Provinsi. Meski demikan pada penetapan pasangan calon tanggal 23 September mendatang, tetap tidak terpenuhi karena LHKPN yang bersangkutan belum disampaikan.