Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat pengawasan tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ia menyebut pelaku usaha, rumah sakit dan perusahaan insustri yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengolahan limbah.
Maka, kepada Dinas LH Pemko Medan supaya gencar melakukan pengawasan dan penindakan. "Tentu harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Selanjutnya dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Politikus Partai Gerindra ini mendorong dan mendukung Dinas Lingkungan Hidup menegakkan Perda Limbah B3 di kota Medan. Sebab, tujuannya sanga bagus menciptakan lingkungan yang sehat.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan didesak supaya mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, apabila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas. Karena, hal tersebut sangat berbahaya dan berdampak populasi ikan bahkan yang tercemar limbah sangat berbahaya bila dikomsumsi.
Diketahui Pemko Medan memiliki Perda No 1/2016 tentang Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan.
Perda Limbah B3 terdiri XV BAB dan 60 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 Maret 2016 lalu. (Andika Syahputra)