Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mendorong para pengguna energi untuk melaksanakan konservasi energi dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan energi, khususnya di subsektor gedung.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan Sistem Manajemen Energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.
"Konsumsi energi nasional didominasi energi fosil yang cadangannya semakin terbatas. Usaha-usaha konservasi energi perlu digiatkan untuk menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi krisis pasokan energi. Menghemat listrik 1 (satu) Watt lebih cepat dan murah daripada memproduksi listrik 1 (satu) Watt," jelas Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).
Adapun, Ditjen EBTKE kemarin, Kamis (22/10) menandatangani nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II.
Kerja sama ini akan melahirkan berbagai program untuk menggerek efisiensi penggunaan energi, sekaligus menerapkan sumber-sumber energi terbarukan pada bandara-bandara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.
"Nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi Ditjen EBTKE selaku instansi yang bertugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, yang kemudian disinergikan dengan tugas Ditjen Perhubungan Udara serta PT Angkasa Pura I dan II," tutur Toto.
PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II yang merupakan pelaksana pengelolaan bandara di komersil di Indonesia dinilai memiliki permintaan energi yang lebih besar dibandingkan bangunan lainnya. UPT di bawah Dirjen Perhubungan Udara juga mengelola bandara dengan jumlah yang lebih banyak sehingga dapat dibayangkan bila melakukan efisiensi energi sedikit saja.
Selain itu, bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II maupun UPT Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki potensi luasan lahan maupun atap bangunan yang sangat memungkinkan untuk dipasang sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menjadi sumber penyuplai energi listrik yang lebih ramah lingkungan bagi bandara, sekaligus bisa mengurangi beban tagihan listrik kepada PLN," ujar Toto.
Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara dilaksanakan secara langsung dengan standar protokol COVID-19 yang ketat oleh Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I Faik Fahmi, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di tempat terpisah.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meliputi kegiatan kajian, asistensi, dan pertukaran informasi dalam rangka Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara.
Sementara itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT. Angkasa Pura I dan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura II meliputi:
Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;
Pemanfaatan energi terbarukan pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;
Peningkatan efisiensi energi pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, termasuk didalamnya Manajemen Energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan). (dtf)