Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
75 tahun sudah, Indonesia merasakan nikmatnya kemerdekaan. Pahit getirnya perjuangan para leluhur, yang selalu kita peringati setiap 10 November, menjadi sebuah bentuk sukacita tersendiri di dalam semangat perayaan Hari Pahlawan. Untuk menjaga estafet perjuangan tetap pada posisinya, maka kita sebagai generasi penerus harus memiliki semangat yang sama, sebagaimana pendahulu kita; demi menjaga obor juang tetap menyala terang. Pun demikian, dengan arak-akan semangat para founding parent (bapak bangsa), dapat kita implementasikan dalam kehidupan berbangsa.
Indonesia dikenal dengan sumberdaya hayatinya. Aneka ragam sumberdaya alam tersebut membawa Indonesia menjadi sebuah negara yang dijuluki dengan 'negara kaya dengan emas hijau'. Hanya segelintir negara yang benar-benar memiliki julukan tersebut, salah satunya negeri kita tercinta Indonesia. Bahkan kita disebut sebagai ‘paru-paru dunia’. Sumberdaya hayati tersebut pun menjadi sumber utama kehidupan masyarakat di Indonesia. Ladang pertanian yang subur, serta hasil panen yang melimpah, membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tumbuh subur selayaknya hasil bumi tersebut dan kini menjadi penopang ekonomi bangsa. Dari sanalah sumber sokongan anak-anak Indonesia menempuh cita-citanya, dengan pendidikan yang lebih baik di sekolah.
Menurut data dari Bank Indonesia, sektor UMKM menyumbang 64% produk domestik bruto (PDB) pada 2019, serta turut menarik 95% tenaga kerja produktif di Indonesia. UMKM juga dalam goresan sejarahnya telah membantu menyelamatkan Indonesia sebanyak dua kali, yaitu pada resesi 1998 dan 2008. Namun pada tahun 2020 kali ini, sektor UMKM terkena imbas yang paling parah, akibat dari social distancing (jaga jarak) serta penutupan wilayah akibat pandemi corona, membuat sebagian besar pegiat UMKM masuk dalam jurang kebangkrutan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya gulung tikar.
BACA JUGA: Ketika Wajib Masker Hanya Sekadar Imbauan
Hal ini juga diperparah dengan praktik monopoli yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Monopoli berasal dari bahasa Yunani, ‘monos polen’, yang artinya penjual sendiri. Sebagaimana yang tertera pada pasal 1 angka 2 dalam UU No.5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa praktik monopoli adalah pemusatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. Atau dengan sederhananya, monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu (Kelik Pramudya, 2008:1-2).
Praktik monopoli di Indonesia sendiri, telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda, dimana Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) memegang kendali penuh terhadap semua sumberdaya alam yang ada di Indonesia. Sampai pada berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998 yang berujung resesi, praktek monopoli sangatlah sering dijumpai.
Lahirnya UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan usaha persaingan tidak sehat serta terbentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah membawa angin segar di dalam penanganan kegaduhan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. KPPU bagai anak panah, yang siap untuk menghancurkan praktek usaha tidak sehat ditengah-tengah masyarakat saat ini. Praktek monopoli sudah menunjukkan betapa pincangnya perekonomian bangsa yang disebabkan oleh ketidaksehatan praktek usaha di Indonesia.
Melalui Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. Fungsi KPPU terbagi menjadi beberapa bagian; (1) menyusun peraturan pelaksanaan; (2) memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No. 5 tahun 1999; (3) memberi putusan mengikat; (4) menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Intinya KPPU hadir untuk memenuhi tujuan sila kelima negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah 20 tahun, KPPU melindungi Indonesia dalam menangani praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, yang terjadi di negeri kita tercinta. Banyak sudah kasus-kasus yang ditangani oleh KPPU; mulai dari tingkat lokal daerah sampai tingkat nasional. KPPU hadir sebagai wadah aspirasi bagi pegiat UMKM dalam menjaga sehatnya persaingan usaha. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, implementasi hukum persaingan usaha memanglah tidak segampang membalikan telapak tangan. Hal ini dikarenakan sulitnya menemukan dan memilah praktik seperti ini di tengah-tengah masyarakat yang sekuler. Terlebih, biaya yang dibutuhkan dalam proses investigasi dugaan praktek anti persaingan usaha juga tidaklah murah (Wiradiputra, 2010: 1).
Oleh karena itulah, seharusnya KPPU diberikan kewenangan lebih. Terutama didalam melakukan penyelidikan mandiri. Layaknya lembaga Kepolisian, Bea Cukai dan KPK, KPPU harus diberikan kewenangan untuk dapat menggeledah para pelaku yang dianggap melanggar. Dengan melakukan penindakan seperti itu, maka KPPU membutuhkan penyidik independen. KPPU pun dapat bekerjasama di dalam melakukan penindakan bersama-sama dengan direktorar tindak pidana ekonomi kepolisian. Hal ini penting, karena peran krusial KPPU sebagai ujung tombang dalam penindakan praktek monopoli, harus dibarengi dengan otoritas lebih. Jangan sampai tindakan-tindakan yang dilakukan KPPU hanya berakhir diatas meja, tanpa ada implementasi yang nyata, sehingga harapannya, praktek monopoli kian surut terjadi di nusantara.
====
Penulis Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]