Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rencana pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembahasan tersebut dinilai tidak perlu karena industri minuman beralkohol di tanah air sudah diatur ketat oleh pemerintah. Pemerintah mengatur ketat mulai dari investasinya, produksinya, distribusinya, hingga tempat konsumsinya.
Namun demikian, pihak parlemen tetap akan membahas beleid yang akan melarang minuman beralkohol di Indonesia. Berikut fakta-faktanya:
1. RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sebagaimana draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan minuman beralkohol. Intinya jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengonsumsi akan dilarang. Hal itu tertuang dalam bab II pasal 5, 6 dan 7 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 tersebut.
Sedangkan dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
Namun larangan minuman beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 8.
2. Banyak Penyelundupan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat suara tentang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Otoritas kepabeanan dan cukai nasional ini siap mengamankan beleid ini jika nantinya memang disahkan menjadi UU.
Dengan begitu, apakah aturan ini bisa memberantas kasus penyelundupan minuman beralkohol di tanah air?
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan kasus penyelundupan minuman beralkohol bisa tetap terjadi selama konsumen di dalam negeri masih tinggi.
"Itu pasti, karena konsumennya pasti ada, jadi dengan dilarang maka akan penyelundupan dan atau pembuatan minuman beralkohol illegal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
3. Setoran Negara Bisa Macet?
DJBC Kementerian Keuangan larangan minuman beralkohol tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara yang berasal dari cukai.
"Sampai saat ini pemasukan dari minuman beralkohol tidak terlalu signifikan, yang signifikan dari cukai hasil tembakau," kata Syarif.
Meski begitu pihak Ditjen Bea Cukai akan mempelajari lebih dalam lagi dampak yang terjadi jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini benar-benar disahkan menjadi UU. Syarif menjelaskan saat ini pihak DJBC dalam melakukan penarikan cukai dan pengawasan terhadap minuman beralkohol mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kami hanya melaksanakan saja amanah UU. Kalau memang pada ujungnya ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, kita siap amankan keputusan apapun," ungkapnya. dtc