Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kharuddin Syah, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan itu terhitung sejak 30 November 2020 sampai 8 Januari 2021. Kharuddin Syah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat.
"Penahanan KSS diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (30/11/2020).
Ali Fikri mengemukakan alasan perpanjangan penahanan Bupati Labura itu untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.
Bupati Labura telah ditahan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 10 November hingga 29 November 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Aokasi Khusus (DAK) Perubahan APBN 2017 dan APBN 2018 untuk Labura.
Dalam kasus itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura, Agusman Sinaga, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya pada Selasa (10/11/2020), Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning total senilai Rp 504.734.540.000.
Kharuddin Syah dalam kapasitasnya sebagai bupati, menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura untuk menemui Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan) dan Rifai Surya di Jakarta.
Mereka membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifai Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima.
Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifai Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifai Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labura sebesar Rp 75.200.000.000.
Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK 2018 Labura, Yaya Purnomo dan Rifai Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini.
Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo dan Rifai Surya diduga menerima uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80.000 Singapura.
Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Labura memperoleh Anggaran DAK 2018, Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Sekitar bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga tidak dapat dicairkan.
Atas informasi itu, kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400 juta. Atas permintaan fee tersebut, kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada Kharuddin Shah dan disetujui.
Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifai Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, diduga dilakukan pemberian uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401****** atas nama tersangka Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji Hartono itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
"Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup," ujar Ali Fikri.