Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pelaksaanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, yang menjadi instrument demokrasi dalam melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan sekaligus menjadi tahapan proses sirkulasi kekuasaan, akan sangat bertumpu pada perebutan suara warga dengan model one man one vote. Para pasangan calon (Paslon) telah berusaha untuk menampilkan pola pendekatan program, pencitraan, hingga populisme dalam sekian banyak proses kampanye, penyampaian visi dan misi, program hingga debat publik, sebagai langkah untuk memikat hati para pemilih pada saat pemungutan suara.
Namun banyak Paslon yang sedang bertarung sangat lemah dalam penguasaan masalah dan kesadaran pemajuan dan pemenuhan hak dasar warga, bahkan terkesan lalai dalam programnya. Padahal, pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam pemenuhan prinsip kemanusian dan keadilan yang merupakan hak dasar setiap warga. Pemajuan dan pemenuhan hak dasar warga sangat bergantung dengan mutu atau kualitas pelayanan dalam setiap jenjang pemerintahan sebagai substansi dari proses dan hasil demokrasi yang dijalankan.
Secara prosedur, demokrasi mengalami kemajuan yang cukup positif, namun secara substansi juga masih memiliki banyak potensi negatif yang mengikuti, terutama dalam setiap hajatan pemilihan dan penyampaian pendapat. Secara kasat mata hak politik setiap warga dijamin, kebebasan berpendapat sangat terbuka dan kebebasan media massa cukup terjamin. Namun seluruh kebebasan tersebut juga telah memberi dampak negatif, seperti menguatnya praktik politik identitas berbau SARA dan primodialisme yang tinggi.
Termasuk pembajakan media oleh pemilik modal dalam menghegemoni kesadaran publik yang berkolaborasi untuk kepentingan aktor politik dalam kontestasi perebutan kekuasaan. Begitu juga tindakan persekusi hingga tekanan terhadap kelompok tertentu dengan bermacam sentimen.
Pemenuhan Hak Dasar Warga Oleh Pemerintah Daerah
Konstitusi dengan jelas mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak dasar warga sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagai eksekutor yang berkewajiban melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan, hingga mendistribusikan keadilan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Negara dalam bentuk pelayanan publik. Dalam UUD 1945 pasca amandemen, bentuk, jaminan negara atas hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya ada dalam Pasal 28 huruf A-J. Tepatnya Pasal 28 ayat (1) menyebutkan : bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
Dengan wilayah negara yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau besar, serta jumlah penduduk yang lebih dari ±250 juta jiwa, apabila hanya diurus oleh pemerintah yang terpusat tanpa dibagi-bagi dalam lingkup yang lebih kecil tentunya akan sangat sulit dan memerlukan waktu yang lama untuk mencapai seluruh masyarakat. Berdasarkan UU Otonomi Daerah, maka pemenuhan hak dasar warga tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata, tetapi sebagian besar sudah diturunkan kepada pemerintah daerah, sebagai fungsi pendelegasian pembangunan yang bertumpu pada aspek lokalitas setiap daerah tersebut.
Sayangnya, pemaknaan hak warga seringkali hanya dimaknai sebatas pemenuhan hak sipil politik saja, padahal pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya juga merupakan hak dasar yang sama pentingnya dan saling terkait, terutama pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan penataan puang, perumahan dan permukiman, lingkungan, keagamaan, ketertiban umum, keamanan dan fasilitas sosial.
Di tingkat global, diskursus tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan hak warga telah mendapatkan perhatian serius. Dewan HAM PBB menugaskan Komite Penasihat Dewan HAM PBB untuk membuat kajian mengenai pemerintahan daerah dan HAM melalui resolusi 24/2 bulan September 2013. Hasil kajian ini telah dilaporkan dalam sesi ke-30 Sidang Dewan HAM PBB tanggal 22 September 2015.
Dalam dokumen PBB A/HRC/27/59 tertanggal 4 September 2014, pemerintah bertanggung jawab atas semua tindakan seluruh organ dan badan-badannya, dimana tindakan setiap organisasi negara harus dianggap sebagai tindakan negara itu sendiri atau unit wilayah negara (pemerintah daerah), baik legislatif, eksekutif, yudikatif atau fungsi lain, apapun kedudukannya dalam organisasi negara dan karakternya sebagai organisasi pemerintah.
BACA JUGA: Revitalisasi Nilai Kepahlawanan
Tugas utama pemerintah daerah dalam pemajuan HAM dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori utama yakni, tugas untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. Tugas menghormati berarti para pejabat daerah tidak boleh melanggar HAM dalam kebijakan dan tindakan, dimana pemerintah daerah harus dapat memastikan seluruh kebijakan dan tindakan apparaturnya tidak menghalangi hak dan kebebasan dalam yurisdiksinya, seperti pemerintah daerah tidak boleh melarang umat beragama dalam melaksanakan dan mendirikan rumah ibadah.
Kewajiban melindungi untuk memastikan agar semua orang tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain, yakni otoritas daerah wajib mengambil tindakan untuk memastikan bahwa setiap orang tidak dihalangi untuk beribadah, bersekolah, bekerja, berkarya dan menyampaikan pendapat. Tugas melindungi mengharuskan pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, mengurangi risiko warga kehilangan akses dasar, secara sederhana dapat dikatakan, pemerintah daerah harus memfasilitasi berjalan dengan baiknya setiap hak dan kebutuhan dasar warganya.
Pemerintah daerah pada dasarnya merupakan jenjang yang paling dekat dengan kebutuhan sehari-hari warga. Oleh karena itu, terdapat hubungan yang jelas dan kuat dengan pemenuhan hak warga, sesuai fungsi otoritas daerah dalam mengambil keputusan yang terkait langsung dengan warga masyarakat untuk menikmati hak dasarnya.
Dalam UUD 1945 pasal 18 Ayat 1, perubahan kedua di atur bab tentang Pemerintahan Daerah: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan ayat (2) berbunyi: “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik adalah yang dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai ke wilayah pelosok, maka untuk itu dibentuk satuan pemerintahan di daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Peluang Mendorong Pemenuhan Hak Warga
Bagaimana implementasi hak dasar warga seharusnya dimaknai ? Hak dasar warga seharusnya ditempatkan sebagai orientasi dari visi, misi hingga program pembangunan, dengan proses demokratisasi dalam sistem politik, seharusnya membuka peluang luas untuk mendesak pemenuhan hak dasar warga di segala bidang oleh pemilik suara. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu, mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang berarti pemenuhan HAM bidang sipil dan politik (sipol) dan ekonomi, sosial dan budaya (ekosob), seperti tertuang dalam rumusan UUD 1945, yang secara substansi berasal dari rumusan Ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang lebih dikenal sebagai Piagam HAM Indonesia, dan selanjutnya menjelma menjadi UU No. 39 Tahun 1999.
Maka Pilkada adalah momentum bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi dan refleksi, sudah sejauh mana pemenuhan hak dasar warga dalam lingkup daerah sebelum melaksanakan proses memilih Paslon, siapakah Palslon yang memperkuat dan mendorong pemenuhan hak dasar warga sebagai arus utama dalam visi dan misi, hingga program kebijakan yang diturukan dalam rencana kerjanya. Karena faktor utama terlaksananya pemenuhan hak dasar warga adalah political will dan political action dari aktor kepala pemerintahan,
Sehingga momentum Pilkada merupakan peluang untuk menjadikan hak dasar warga sebagai basis pembangunan (right-based development), standar kebijakan dan program, yakni pembangunan yang memadukan norma, standar serta prinsip kesetaraan, keadilan, pemberdayaan, akuntabilitas dan partisipasi ke dalam perencanaan, kebijakan hingga pelaksanaan pembangunan.
====
Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]