Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Besok hari, Rabu, 9 Desember 2020, sebagian bangsa Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara bersamaan. Pilkada dilaksanakan secara serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dengan jumlah sebanyak itu, maka diperlukan eksistensi media komunikasi sebagai penyambung lidah antara masyarakat sebagai akar rumput (grass-roots) dengan para pemangku kepentingan politik, baik tingkat nasional maupun lokal. Perlu dikomunikasikan esensi pilkada ini kepada seluruh masyarakat sebagai pemilih.
Tahapan Pilkada yang terakhir adalah adalah kampanye yang dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Tanggal 6 sampai 8 Desember adalah masa tenang, dalam artian tidak ada lagi kampanye, yang terasa agak hangat atau bahkan memanas. Karena pada umumnya kampanye memang menimbulkan suasana agak lebih menghangat. Lebih menggairahkan dalam sosial-demokrasi. Itulah dirasakan selama ini di tengah masyarakat. Syukur alhamdulillah, tidak ada riak-riak kampanye yang menggerus persatuan dan kesatuan bangsa. Semuanya dalam kondisi yang aman, damai, dan terkendali.
Hal ini berkat kerja sama yang baik dengan seluruh masyarakat, elemen penyelenggara, pengawas, aparat keamanan (TNI/Polri), serta pendukung pasangan calon (baik dari partai politik maupun dari calon perseorangan). Tenteram hati karena telah berjalan dengan baik dan lancar. Kini dalam masa tenang ini, yang perlu dipahami adalah untuk membulatkan tekad di hati agar seluruh pemilik hak suara dalam demokrasi bisa menentukan pilihan dan berniat untuk hadir pada esok hari ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jaminan TPS yang Sehat untuk Demokrasi
Dalam masa pandemi covid-19 yang bermula di Indonesia sejak 3 Maret 2020, tampaknya semua pihak mewaspadai situasi dan kondisi yang terjadi. Secara nyata hal itu (baca : pandemi covid-19) menjadi musuh bersama untuk segera dituntaskan. Atas dasar itu pula, maka pilkada damai dan sehat serta aman dari covid-19 menjadi agenda utama pada setiap tahapan pilkada. Semua tahapan pilkada harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu menjadi suatu kewajiban bagi penyelenggara maupun seluruh stakeholdernya.
Demikian juga hal penyediaan TPS yang sehat dan aman dari covid-19. Protokol kesehatan telah dilaksanakan, sejak awal sekali. Sejak awal, sebelum pintu masuk TPS, protokol kesehatan telah dilakukan. Mulai dari mencuci tangan pakai sabun, mendeteksi suhu badan, menggunakan sarung tangan plastik, tidak menggunakan barang secara bergantian, menggunakan masker, dan pelindung wajah, serta semua tahapan protokol kesehatan. Hal itu akan dilakukan pada setiap TPS. Bahkan hal itu menjadi sesuatu yang melekat dalam pilkada. Sudah dipastikan dengan jaminan bahwa TPS adalah tempat yang aman untuk melakukan amanah demokrasi dengan memilih pasangan calon kepala daerah yang sesuai dengan hasrat dan keinginannya.
Kondisi di atas jelaslah untuk meyakinkan bahwa memang sangat aman TPS yang dikunjungi. Dengan jaminan keamanan tersebut, maka sangat diharapkan seluruh masyarakat yang telah mendapatkan undangan untuk pencoblosan, segeralah menghadirinya. Pergunakanlah hak politiknya dengan baik dan benar.
Mempergunakan Hak Pilih dengan Baik dan benar
Hak politik warga negara telah dijamin untuk bisa dipenuhi. Sungguh, hal ini merupakan suatu yang sangat berharga, sebab hal ini sebermula dari adanya genderang agenda reformasi dalam bidang politik. Pilkada ini juga merupakan butir ataupun bagian dari buah reformasi yang telah dicanangkan; pada dua dasawarsa yang lalu.
Oleh karena itu, marilah menunaikan hak politik dengan mempergunakan hak suara untuk menegakkan demokrasi. Inilah kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sepenuhnya tegaknya demokrasi itu berada di tangan rakyat. Suara hati yang dibuktikan dengan pencoblosan adalah manifestasi dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Tanpa penggunaan hak demokrasi dengan memilih pasangan calon kepala daerah di dalam bilik suara, maka hal itu sangat disayangkan. Jangan sampai mubazir biaya yang begitu besar untuk pengadaan surat suara serta pengadaan yang lainnya. Jumlah anggaran yang sangat besar. Janganlah disia-siakan anggaran yang besar tersebut, dengan tidak menunaikan hak politik.
BACA JUGA: Menguatkan Soliditas Penanganan Pengendalian Covid-19
Sejatinya tingkat kehadiran dalam pilkada haruslah tinggi. Setidaknya sebagaimana yang diharapkan oleh KPU bahwa setidaknya harus mencapai pada angka partisipasi 75,5%. Bahkan jikapun bisa sangat diharapkan agar kiranya lebih tinggi dari angka minimal tersebut. Partisipasi atas kehadiran pemilih dalam pilkada yang tinggi akan menjamin kualitas demokrasi yang juga pada akhirnya meyakinkan publik bahwa kepala daerah yang terpilih adalah mereka berdua yang mempunyai elektabilitas yang tinggi. Inilah yang sangat diharapkan.
Wajib datang ke TPS untuk memilih, itulah yang penting sampaikan. Memilih untuk tidak melakukan pemilihan, adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai demokrasi. Haruslah memilih dengan alasan untuk menentukan pemimpin mendatang. Datanglah dan cobloslah calon pasangan kepala daerah. Tidak boleh semuanya dicoblos. Juga tidak boleh, tidak ada yang dicoblos. Tetapi coblosnya yang memang berkenan di hati, yang memang sesuai dengan hati nurani. Sehingga akan memberi makna terhadap kematangan demokrasi.
Penutup
Marilah kita bersama menyukseskan Pilkada serentak pada esok hari, Rabu 9 Desember 2020. Inilah pesta demokrasi yang akan menunjukkan kualitas demokrasi pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Kehadiran kita dalam pemenuhan hak politik dengan mencoblos adalah wujud kecintaan terhadap penegakan demokrasi. Ajakan ini menjadi wajib bagi semuanya; bagi para mereka yang mencintai demokrasi. Tidak datang ataupun datang tetapi tidak menggunakan hak pilihnya, tentulah sangat disayangkan. Akhirnya, semoga terpilih kepala daerah yang berkualitas serta mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada.
Ayo ke TPS!
====
Penulis Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemkab Serdang Bedagai, Sumatra Utara ([email protected])
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]