Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peran yang besar dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan; sebagaimana diberi batasan lebih rigid pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar. Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu di mana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif. Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non-pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pembinaan dan pendampingan.
Program Nasional yang Perlu Diberdayakan
Program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dilanjutkan pada tahun 2020 - 2024 dengan pengembangan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba pada wilayah Desa sebagai bentuk implikasi adanya Desa Bersinar. Ketahanan Keluarga Anti Narkoba adalah kemampuan keluarga untuk meningkatkan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang telah dilaksanakan tahun 2019 pada Bidang Pencegahan BNN.
Program ini telah menghasilkan model program penguatan institusi keluarga untuk menunjang pendidikan anti narkoba bagi keluarga. Program ini berdampak signifikan pada peningkatan kemampuan parenting orangtua, peningkatan resiliensi anak, serta penurunan perilaku negatif anak. Program ini juga merupakan hasil rekomendasi dari Pemetaan Ketahanan Diri Remaja Anti Narkoba yang dilakukan oleh Bidang Pencegahan di tahun 2018. Dari hasil rekomendasi pemetaan tersebut disebutkan bahwa faktor keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan untuk tahun ini difokuskan pada dukungan dan komitmen Pemerintah Desa dengan melakukan berbagai langkah pendekatan, kordinasi, dan Asistensi Penguatan kepada Pemerintah Desa agar Desa memiliki alokasi anggaran Program Ketahanan Keluarga dari Dana Desa (Desa Bersih Narkoba). Keterlibatan Pemerintah Desa dalam memerangi narkoba sebuah strategi tepat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat ambil bagian dalam program ketahanan keluarga yang dialokasikan melalui Dana Desa demi memperoleh hasil pencegahan yang efektif serta menyatukan pemahaman dan keterpaduan langkah dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk merealisasikan program tersebut maka perlu tercantum di RPJM Desa dan RKP Desa serta dianggarkan dalam APBDes.
Kepedulian Warga Desa/Kelurahan
Perlu dipahami bahwa baik-buruknya suatu desa/kelurahan, bergantung sepenuhnya terhadap para pemangku kepentingan di desa/kelurahan. Sepanjang adanya kepedulian untuk memberangus narkoba dari wilayahnya, sepanjang itu pula kemungkinan akan musnahnya narkoba dari lingkungan itu. Hal ini perlu digalakkan dengan sosialisasi yang massif yang menyatakan bahwa narkoba dalam berbagai bentuknya adalah musuh bersama. Sebagai musuh bersama, sejatinya, tidak akan mendapat tempat untuk berkembang dan dikembangkan. Itulah yang harus dilaksanakan secara bersama.
BACA JUGA: Menguatkan Soliditas Penanganan Pengendalian Covid-19
Tanpa adanya kepedulian bersama, dampak narkoba bisa sangat membahayakan seluruh masyarakat. Janganlah beranggapan dengan mengatakan bahwa narkoba yang masuk ke desa/kelurahan, tidak apa-apa. Sebab, anak dan keluarga yang bersangkutan tidak terkena narkoba. Biarkan saja tetangga yang lainnya yang terkena/terpengaruh narkoba. Sungguh, sangat tidak tepat pernyataan ini. Perlu diingatkan sekali lagi, bahwa statement itu sungguh sangat tidak tepat. Dikarenakan narkoba yang ada di sekitar desa/kelurahan tersebut akan merambah ke seluruh dimensi pergaulan. Akan merambah dari orang yang satu ke orang yang lainnya. Dengan begitu, pada suatu titik nantinya, hal itu juga akan berpengaruh dan mengena langsung kepada anggota keluarga yang mengatakan bahwa narkoba itu tidaklah bermasalah jika berkembang di suatu desa. Sungguh keliru jika tetap mengabaikan peredaran dan perkembangan narkoba.
Pengaruh narkoba itu tidak ubahnya sebagaimana virus itu hidup dan berkembang. Selalu mencari manusia baru untuk dijangkiti. Sebab, dari segi bandar narkoba, hal ini merupakan bisnis yang sangat menjanjikan dengan keuntungan yang luar biasa. Maka dengan dasar itu, para bandar akan memberikan pengaruhnya terhadap perluasan dan perkembangan narkoba yang secara menyeluruh pada setiap wilayah (yang dikuasainya). Narkoba dapat dengan mudah diedarkan para bandar. Mulanya, tidak harus membeli narkoba dari para bandar. Mulanya akan diberi secara gratis, setelah beberapa kali diberi gratis dan pemakainya kecanduan (adiktif), maka dilakukan trik berikutnya; yaitu harus membeli. Mungkin, jika tidak sanggup membelinya, para pemakai itu dijanjikan akan diberi paket narkoba secara gratis dengan syarat harus menjadi kurir narkoba. Atau dengan tipu-muslihat lainnya. Pada akhirnya, setelah benar-benar sangat ketergantungan, maka para pemakai itu dipaksa untuk membeli narkoba dari para bandar.
Pada tahap yang terakhir inilah, akan sangat merusak sendi kehidupan masyarakat. Secara personal pemakainya juga akan merusak fisik dan mentalnya, serta pemakai tersebut akan sanggup melakukan tindakan kriminal yang sangat brutal, hanya dikarenakan untuk mendapatkan paket narkoba. Itulah yang akan terjadi. Sehingga tidak ada istilah membiarkan perkembangan dan peredaran narkoba. Jika melihat ada gerak-gerik perkembangan narkoba, hendaklah mengkomunikasikannya kepada aparat desa/kelurahan. Juga bisa mengkomunikasikannya kepada petugas Bhabinsa (TNI) maupun Bhabinkamtibmas (Polri). Atau bisa juga menghubungi nomor telepon polisi; pemburu preman/bandit ataupun pemburu narkoba, yang biasanya banyak terpajang pada spanduk-spanduk di sekitar desa/kelurahan. Dengan mengkomunikasi kepada pihak yang terkait diharapkan pemberantasan akan segera mematikan bisnis dan perkembangan narkoba.
Akhirnya, perwujudan Desa bersih narkoba bukan hanya tugas perseorangan, tetapi menjadi tugas bersama seluruh masyarakat. Janganlah ada yang melindungi para bandar narkoba yang sudah jelas-jelas ada di sekitar masyarakat. Sungguh, itu sesuatu yang sangat meresahkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi. Kalau bukan kita yang menghalau, siapa lagi?
Katakan tidak, pada narkoba!
====
Penulis Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]