Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemprov Sumatera Utara, sepakat bekerja sama dalam rangka penegakan HAM di Indonesia, khisisnya di wilayah Provinsi Sumut. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (28/12/2020).
Adapun kerja sama penegakan HAM di Sumut, akan dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat maupun ke aparatur di Pemda-pemda yang ada di Sumut. Kerjasama juga untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Gubernur Edy Rahmayadi, menyambut baik kerja sama itu. Menurutnya HAM merupakan cerminan dari majunya sebuah peradaban manusia yang merdeka. Sehingga HAM harus dijunjung tinggi.
Namun diperlukan pemahaman oleh semua pihak, baik penguasa maupun rakyatnya agar saling memahami dan mengerti apa itu hak dasar dari manusia. "Ini ke depan kita akan bicara pembelajaran. Kita akan lakukan lokakarya sampai tingkat kabupaten/kota sehingga HAM ini bisa tersosialisasi dengan benar," ujar Gubernur Edy.
Ia juga menyampaikan, manusia pada dasarnya memiliki kebebasan, termasuk untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian. Hanya saja, bebas bukan berarti tanpa aturan dan seenaknya. Karena itu semua diatur dalam ketentuan tentang HAM.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, memberi perhatian serius untuk membangun daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Karena itu pula, sejatinya kesepakatan kerjasama telah dilakukan jauh sebelum hari Senin itu. Tetapi karena covid-19 ini menjadi tertunda. Dan Ahmad Taufan menyampaikan apresiasinya atas terwujudknya kerjasama itu.
"Mungkin setelah ini kita akan buat semacam lokakarya untuk mendiskusikan persoalan di Sumatera Utara ini. Kira-kira mana yang kita anggap harus diselesaikan segera. Misalnya masalah pertanahan dan ada juga masalah kerukunan dan lainnya," ujar Taufan.
Turut hadir pada penandatanganan MoU itu, diantaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Binsar Situmorang, Plt Kepala Biro Hukum, Aprilla Siregar, Kepala Biro Otda dan Kerjasama, Basarin Yunus Tanjung, dan para Komisioner dan Sekretariat Komnas HAM RI.