Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti politik yang yang sangat kuat.
"Kami memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir," kata BMS kepada medanbisnisdaily. com, Kamis (31/12/2020).
Diakuinya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang hingga pengakuan dari calon wakil bupati, Martua Sitanggang tentang jual beli partai pendukung dalam wawancaranya kepada medanbisnisdaily.com, belum lama ini.
"Yang pasti berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK," tegas BMS.
Sementara itu, kemarin Selasa (29/12/2020), komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga dan Gongom Situmorang yang ditemui menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjuang kepada MK.
"Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum kami," kata Monang.
Informasi yang dihimpun, Provinsi Papua dan Sumatra Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa salah satunya Kabupaten Samosir.