Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), DSN diperkosa oleh ayah dan abang kandungnya sejak tahun 2018 hingga 2020. Perbuatan biadab tersebut dilakukan mereka terhadap korban di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kini, kedua pelaku sudah diamankan Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK, membenarkan penangkapan kedua pelaku pemerkosaan tersebut.
"Iya, benar. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AM (55) dan MI (16). Keduanya diamankan di tempat tinggal mereka," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (8/1/2021).
Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini dari pengakuan korban kepada teman dekat bernama RA. "Dia (DSN) menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah dan abang. Mendengar hal itu, RA memberitahukan ke ibu kandung korban, J," ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, lanjut Firdaus menerangkan, ibu korban yang mengetahui hal dimaksud menayakan langsung kepada korban. "Saat ditanya oleh ibunya korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayah dan abang," sambung Firdaus.
BACA JUGA: Ayah dan Abang Kandung Perkosa Siswi SMP di Deli Serdang Berawal dari Nonton Video Porno
Atas kejadian tersebut, sebut Firdaus ibu korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang. "Menindaklanjuti laporannya, Unit PPA dengan penyelidikan dilapangan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku berada di rumah. Oleh karenanya, tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan. Selanjutnya diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjutan," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Dari hasil pemeriksaan, kata Firdaus pelaku AM bersanggama terhadap korban sebanyak 20 kali. "Sedangkan pelaku IM menikmati tubuh adiknya 5 kali. Mereka melakukan pencabulan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Saat ini, kasusnya masih didalami guna mengetahui motif para pelaku memperkosa," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.