Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Kisaran. Penggerebekan sebuah rumah kontrakan di lingkungan IV, kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat pada Jumat (22/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB cukup mengegerkan warga. Belasan polisi berpakaian preman mengepung rumah yang ditempati oleh Dedi Ihsan.
Dedi yang siap –siap hendak istirahat tidur di kediamannya itu seketika terjebak di dalam rumah saat belasan polisi mengepung rumahnya dari segala penjuru. Akhirnya, pria bertato berusia 36 tahun yang sempat dipenjara beberapa tahun yang lalu karena kasus narkoba ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba berjenis sabu sabu dalam jumlah banyak.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul yang memimpin langsung penggerebekan tersebut mengatakan, nama pelaku sebagai bandar narkoba memang sudah lama didengar oleh pihaknya berdasarkan penangkapan – penangkapan kasus sebelumnya.
“Kita selalu mendapatkan informasi tentang aktifitas pelaku ini. Begitu mendapatkan kabar keberadaan tersangka, langsung kita ringkus di rumah kontrakannya bersama barang buktinya juga ada disimpan di rumah,” kata Kapolsek dalam keterangannya yang diberikan kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).
Dari hasil penggeledahan tim khusus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan ukuran besar berisi sabu, 9 klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi sabu yakni 1 klip plastik transparan ukuran kecil berisi sabu, 1 buah skop kecil, 1 unit HP nokia warna hitam, 50 klip plastik transparan kosong ukuran sedang, 50 klip plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil motif batik, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
"Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah melakukan bisnis haramnya ini selama 3 bulan dan memiliki 4 orang anggota yang bertugas sebagai pengedar di seputar kota Kisaran ini,” ujar Kapolsek sembari mengatakan sebelumnya tersangka ini pernah masuk penjara atas kasus yang sama dengan lama hukuman 5 tahun.