Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima usulan dari DPRD Medan melalui Gubernur Sumut untuk mengangkat Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif. Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan, usulan tersebut masih dikaji dan ditelaah oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda). Bahkan sudah dilakukan rapat pembahasan terkait itu.
"Dalam satu dua hari ini akan diputuskan untuk menjawab atau merespon usulan yang disampaikan oleh DPRD Medan, karena ini untuk definitif. Jadi bisa tunggu beberapa hari satu dua hari ke depan hasil telaah atau kajian dari Dirjen Otda kepada Pak Menteri. Kemarin dibahas juga di dalam rapat," ujar Benny ketika dihubungi, Selasa (2/1/2021)
Di saat bersamaan, kata dia, Kemendagri juga tengah disibukkan dengan agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 khusus yang tidak bersengketa. Daerah bersengketa masih menunggu ketetapan dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan kepala daerah masih dalam pembahasan, terutama pelantikan Kepala daerah yang daerahnya ikut pilkada. Itu dibagi atas beberapa kelompok, Pertama, daerah yang ikut pilkada tapi tidak sengketa. Kedua, daerah yang ikut pilkada tapi bersengketa. Itu pembagiannya," jelasnya.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Sudah Kirim Surat Usulan Pengangkatan Akhyar jadi Wali Kota ke Kemendagri
Seperti diketahui, DPRD Medan 26 Januari 2021menggelar sidang paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021.Selanjutnya usulan tersebut dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumut.
Akhyar sebelumnya mengungkapkan, pengangkatannya menjadi wali kota definitif tertunda selama 3 bulan. Sebab, surat keputusan pemecatan tidak hormat Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan terbit15 Oktober 2020 .
"SK pemberhentian Pak Dzulmi Eldin (terbit) 15 Oktober 2020, ada 3 bulan. Saya gak tahu apa penyebabnya, sampai 3 bulan terbengkalai suratnya itu," ujar Akhyar usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Agenda sidang paripurna tersebut adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021.