Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 32 narapidana yang memeluk agama Konghucu mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi khusus ini diberikan dalam rangka tahun baru Imlek.
"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan. Dari 32 narapidana, 8 di antaranya mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan.
"Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana," jelas Reynhard.
Sementara, Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat menyumbang jumlah penerima RK Imlek sebanyak 2 orang, lalu Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp 17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," tuturnya.
Pemberian remisi khusus ini juga memanfaatkan teknologi berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," tegas Reynhard.
Ia menambahkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. Narapidana, kata Reynhard, diharapkan juga mampu meningkatkan keimanan.(dtc)