Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pekanbaru. Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap oknum PNS berinisial IH (49). IH ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
"Kasus terungkap setelah ada laporan dari korban. Pelaku adalah IH, oknum pegawai negeri sipil," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Efrizal, korban melapor terkait investasi bodong karena merasa dirinya menjadi korban penipuan. Di mana, uang Rp 1,1 miliar dan sudah disetor sebagai investasi perdagangan dalam bentuk koin.
"Korban yang melapor mengalami kerugian Rp 1,1 miliar. Uang disetor untuk investasi, investasi dalam bentuk koin perdagangan," kata Kapolres.
"Masyarakat yang sudah bergabung dalam bisnis ini ada 3.445 akun member. Semua dana disetorkan ke pelaku IH dan sekarang sedang ditelusuri," katanya.Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan menemukan lebih dari 3,4 ribu akun member yang sudah bergabung. Kerugian seluruh member yang tergabung diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Sementara itu Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan pihaknya sudah mengamankan bukti transfer ke rekening pelaku. Termasuk kwitansi pembelian koin, mesin alat hitung uang dan data penjualan koin.
"Semua barang bukti diamankan di Polres untuk keperluan penyidik. Ada kwitansi, bukti penjualan koin, alat hitung uang dan laptop," kata Misran.(dtc)