Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Meski sudah menjalani hukuman di penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor, namun tak membuat jera Muhammad Arifin Pohan. Buktinya, warga Dusun I, Desa Jaharun A Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini kembali melancarkan tindak kejahatan serupa.
Pria berusia 29 tahun yang diketahui berprofesi sebagai buruh pembuatan batu bata mencuri sepeda motor di Lapangan Volley Pasir Prumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (25/3/2021).
Pun begitu, sepak terjang bandit jalanan itu terhenti tatkala ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah menindaklanjuti laporan pemilik sepeda motor, Ari Setiawan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan di Lapas Lubukpakam atas kasus curanmor. Bersangkutan kembali ditangkap dengan kejahatan serupa," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (26/3/2021) malam.
Firdaus menerangkan, pihaknya selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut serta diamankan. "Dari tangan residivis ini, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Yamaha Vega R, Suzuki Nex, sebuah kunci T, dan sebilah pisau," terang mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.
Saat ini, kata Firdaus pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deli Serdang guna menanggung perbuatannya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.