Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial memastikan kepatuhan pada setiap prosedur dan aturan terkait proses klaim produk Unitlink AIA.
Terkait beberapa pemberitaan tentang keluhan nasabah AIA di laman Facebok, Chief Marketing Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming, menyatakan nasabah merupakan prioritas utama, sejalan dengan komitmen perusahaan membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
"Saat ini kami tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line," ujar Lim Chet Ming, dalam pernyataan media, Sabtu (27/3/2021).
AIA juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga perusahaan dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email [email protected].
Terkait keluhan yang secara khusus disampaikan oleh Ibu Maria Trihartati, Chet Ming menambahkan bahwa Ibu Maria Trihartati adalah mantan nasabah AIA di Lampung dan keluhannya telah selesai diproses. Keputusan tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan pada 7 September 2020.
Lebih lanjut Chet Ming menjelaskan bahwa untuk nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, ia memastikan seluruh produk telah dirancang dengan fitur dan manfaat yang selalu mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period), tambahnya.
Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya,
maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis.
Semua tenaga pemasar AIA juga telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Chet Ming menegaskan bahwa AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai bentuk komitmen pemenuhan manfaat kepada nasabah, AIA disebutkan telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan yang diterima. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap tanggapan ini dapat mengkarifikasi pemberitaan tersebut," pungkas Lim Chet Ming.