Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 11.277.713 wajib pajak (WP) yang lapor SPT Tahunan pajak periode 2020. Angka tersebut tercatat pada tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
Dengan begitu, masih ada 7.722.287 WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Jumlah SPT masuk total 11.277.713 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Adapun batas waktu pelaporan yang sudah habis berlaku pada WP OP, di mana sesuai ketentuan berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk WP Badan batas waktunya sampai tanggal 30 April setiap tahunnya.
Neilmaldrin menyebut dari angka 11.277.713 SPT yang sudah dilaporkan ini, sebanyak 10.958.636 berasal dari WP OP dan sebanyak 319.077 berasal dari WP Badan.
Neilmaldrin mengatakan ada yang dilaporkan secara online maupun manual. Dari jumlah 11.277.713, sebanyak 10.831.364 SPT dilaporkan secara online dan sisanya sekitar 4% atau 446.349 WP lapor SPT secara manual.
Dapat diketahui, Bagi yang telat lapor SPT pajak dari batas waktu yang ditentukan akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu," kata Neilmaldrin seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).
Sanksi berupa denda keterlambatan juga berlaku bagi WP Badan, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 yakni senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.(dtf)