Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepatuhan para wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II semakin membaik. Faktanya, jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui online hingga 31 Maret 2021 mencapai 282.660 SPT atau meningkat sekitar 29,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.
Kinerja perkembangan pelaporan SPT tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Mukhammad Faisal Artjan melalui siaran persnya yang diterima Medanbisnisdaily.com, Kamis (1/4/2021).
Mukhammad Faisal merincikan, dari total 282.650 SPT yang dilaporkan WP sebanyak 278.524 SPT di antaranya merupakan WP orang pribadi yang konerka pelaporannya mengalami pertumbuhan berkisar 29,96 persen. Sisanya, sebanyak 4.136 SPT dilaporkan WP badan yang secara relatif bertumbub 19,4 persen.
Sekadar mengingatkan, batas akhir penyampaian pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP OP sudah berakhir 31 Maret 2021. Sedangkan bagi WP badan berakhir 30 April.
Diungkapkan Faisal, dari sisi tata cara pelaporan SPT penggunaan teknologi digital melalui online (elektronik) mengalami perkembangan yang cukup tajam pada tahun ini. Minat masyarakat melaporkan SPT secara online semakin menguat alias meningkat
Hal itu ditunjukkan dari fakta bahwa dengan pelaporan SPT yang dilaporkan secara elektronik yang tumbuh mencapai 29,8 persen, dari jumlah itu
SPT dilaporkan secara elektronik mencapai 267.619 SPT atau sekitar 95,02 persen.
Dipaparkan, DJP khususnya Kanwil Sumut II mengapresiasi seluruh WP yang menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Dengan melaporkan SPT tepat waktu secara benar dan lengkap, maka Wajib pajak telah membantu penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, termasuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang melanda," kata Faisal Artjan.