Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubdisi di wilayah Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter per 1 April 2021 oleh Pertamina Regional Sumbagut, tidak terlepas dari naiknya tarif Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5%.
Kenaikan tarif PBBKB dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tertanggal 8 Februari 2021.
Berbagai pihak memprotes naiknya harga BBM nonsubsidi itu. Pertamina Regional Sumbagut maupun Gubernur Sumut, disalahkan atas kenaikan itu. Keduanya dinilai tidak sensitif dengan sulitnya masyarakat hidup di masa pandemi covid-19 ini.
Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kaitan tarif PBBKB menjadi implikasi kenaikan harga BBM. "Dan tidak ada bersifat yang mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Kamis (08/04/2021).
Menjawab wartawan usai pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut di Ballroom Hotel Santika Medan, Kamis (08/04/2021), Gubernur menjelaskan alasan menaikkan tarif PBBKB.
"Perlu saya jelaskan di sini, saat ini Sumatera Utara (pertumbuhan ekonomi) minus 1,07%. Kenapa tidak dinaikkan di tahun 2020?, seperti yang dilakukan oleh provinsi-provinsi lain, saya melihat di bulan April berharap covid-19 itu tidak berlangsung sepanjang ini. Kenapa tidak dinaikkan? karena kondisi Sumatera Utara masih 5,22%. Tetapi sekarang ini kita minus 1,07%," ujar Gubernur Edy.
Didampingi Sekdaprov Sumut, R Sabrina, ia mengatakan kalau situasi pertumbuhan ekonomi yang minus dibiarkan, akan mengakibatkan terjadinya deflasi. "Lebih banyak barang daripada uang, itulah deflasi," jelasnya.
"Jadi kita naikkan dari 5% menjadi 7,5%. Provinsi lain sudah sampai 10%. Provinsi Sumut masih 7,5%. Dan tidak ada bersifat yang mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional," jelasnya lagi.
Sebelumnya Pemprov Sumut dengan manajemen Pertamina Regional Sumbagut, melakukan pertemuan, Rabu (7/4/2021). Hasilnya Pertamina Regional Sumbagut akan mengusulkan ke Direksi Pertamina perihal usulan Pemprov Sumut untuk membatalkan kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.