Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Tiarta Sebayang, mengungkapkan, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Sumut tahun 2021 sebesar Rp 40,16 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,57 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 22,68 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 2,97 triliun, DID Rp 446,54 miliar, DAK nonfisik Rp 7,94 triliun, dan Dana Desa Rp 4,52 triliun. Semua alokasi dana itu untuk 34 pemerintah daerah di Sumut.
Sementara pada triwulan I tahun 2021, ditutup dengan realisasi TKDD Sumut mencapai Rp 9,03 triliun, dengan rincian DBH Rp 778,44 miliar, DAU Rp 6,40 triliun, DAK Fisik Rp 0, DID Rp 0, DAK Non-Fisik Rp 1,65 triliun, dan Dana Desa Rp 202,43 miliar.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut sebagai Bendahara Umum Negara di Sumut, mengelola penyaluran Dana Desa, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik (dana BOS) dengan total anggaran Rp 10,88 triliun.
Anggaran Dana Desa Sumut sebesar Rp 4,52 triliun mengalami kenaikan 0,66% dibandingkan tiwulan I tahun sebelumnya. Realisasi Triwulan I Rp 202,43 miliar atau 44,7%. Realisasi ini tumbuh 2,28% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan adanya relaksasi persyaratan penyaluran dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.
Sementara anggaran dana BOS Rp 3,39 triliun dengan realisasi mencapai Rp 825,12 miliar atau 24,31%. Realisasi mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 26,65%.
Disebutkan pada triwulan I tahun 2020, Sumut memiliki jumlah sekolah sebanyak 13.987 sekolah dan peserta didik sebanyak 2.892.825 orang. Periode ini mengalami penurunan menjadi 11.608 sekolah (turun 17%) dan jumlah peserta didik mencapai 2.419.318 orang (turun 16,36%).
Kemudian anggaran DAK Fisik Rp 2,97 triliun. Dan hingga triwulan I, ujar Tiarta Sebayang, pemerintah daerah belum mengajukan penyaluran dikarenakan proses lelang yang masih berjalan.
Pada triwulan II tahun 2021, tambah Tiarta, pemerintah daerah dengan stakeholder terkait diharapkan dapat bergerak cepat sehingga penyaluran TKDD dapat segera terjadi dan digunakan sesuai dengan rencana penggunaannya. "Yang pada akhirnya diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah masing-masing," pungkas Tiarta.